
SIMPANAN
1. | Simpanan hari Tua adalah simpanan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota, dan dibagikan atau diberikan saat keluar dari anggota koperasi. |
2. | Simpanan hari raya adalah simpanan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota, selama 1 (satu) tahun dan akan dibagikan pada menjelang hari raya. |
3. | Simpanan antisipasi adalah simpanan anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota, dengan cara tunai dan dapat diambil sewaktu waktu. |
4. | Simpanan Sepeda Motor adalah simpanan anggota yang jumlahnya disepakati dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan dan diundi setiap bulan ditanggal 8 |
PINJAMAN
1 | Peminjaman Jangka Panjang adalah peminjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi dengan dikenakan 1% provisi dan 0,5% asuransi (maksimal untuk pinajaman Rp.20.000.000,) dari pokok pinjaman dan bunga 0,8% tiap bulan, |
2 | Peminjaman Jangka Pendek adalah peminjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi dengan dikenakan 1% provisi dari pokok pinjaman dan bunga 1,6% tiap bulan, dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) bulan. |
3 | Peminjaman Tukar Kwitansi adalah peminjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi maksimal nilai kwitansi Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) atas persetujuan pengurus dengan bunga 2% tiap bulan, dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) bulan. |
4 | Peminjaman Barang adalah peminjaman yang dilakukan oleh anggota koperasi berupa barang yang diterima dengan nilai maksimal barang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah) atas persetujuan pengurus dengan bunga 2% tiap bulan, dengan jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) bulan. |
Prosedur Peminjaman
1. | Pengajuan pinjaman selambat-lambatnya tanggal 15 untuk pinjaman yang dicairkan pada bulan tersebut. |
2. | Peminjam mengisi formulir yang sudah disediakan di KPRI Politeknik Negeri Semarang atau bisa di unduh di web KPRI polines dan disertai tanda tangan dari Bendahara Gaji Politeknik Negeri Semarang |
3. | Formulir yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Bendahara Gaji Politeknik Negeri Semarang segera diserahkan kembali ke KPRI Politeknik Negeri Semarang |
4. | Pengajuan pinjaman akan disetujui oleh pengurus KPRI Politeknik Negeri Semarang yang berwenang |
5. | Pengajuan pinjaman hanya akan disetujui jika sisa gaji masih bisa mencukupi angsuran perbulan dengan minimal sisa gaji adalah 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari gaji yang diterima setelah dikurangi angsuran. |
6. | Pengajuan pinjaman yang sudah disetujui oleh pengurus akan dicairkan paling lambat tanggal 20 bulan tersebut. |
7. | Setiap pencairan pinjaman, peminjam akan dikenakan biaya provisi sebesar 1 (satu) % dari pokok pinjaman kecuali pinjaman tukar kwitansi dan pinjaman barang. |
8. | Pinjaman jangka pendek harus dilengkapi dengan agunan berupa sertifikat rumah atau tanah |
9. | Angsuran pinjaman jagka panjang, dilakukan dengan pemotongan gaji dari Bendahara Polines. Koperasi tidak melayani pembayaran sendiri |
10. | Belanja barang di KPRI Politeknik Negeri Semarang seharga lebih dari Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) diangap sebagai pinjaman barang. |
*)Syarat dan Ketentuan Berlaku